Minggu, 25 Desember 2011

HAJI


Menurut syari’at Islam, ibadah haji dilakukan dengan cara   berkunjung ke Ka’bah di Mekkah. Beberapa hal yang harus dilakukan adalah ;
1. Berpakaian dengan pakaian ihram yang melambangkan tanggal dan tinggalnya dunia dan keduniaan ini dari sisi kita, dan tiba di Mekkah dalam keadaan suci.
2.  Melakukan tawaf sebanyak tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah yang melambangkan penyerahan yang penuh kepada Allah SWT.
3. Berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali diantara Safa dan Marwah.
4.  Singgah di padang ‘Arafah hingga terbenam matahari.
5.  Bermalam di Muzdalifah.
6. Melakukan qurban di Mina, yang kemudian dilanjutkan dengan bercukur.
7.  Bertawaf kembali sebanyak tujuh kali mengelingi Ka’bah.
8.  Minum air zam-zam di telaga Zam-Zam.
9. Bersholat dua raka’at disekitar tempat Nabi Ibrahim as, berdiri yang berdekatan dengan Ka’bah (Maqam Ibrahim).
Apabila semua itu telah dilakukan, maka sempurnalah rukun haji itu dan Allah akan memberikan ganjaran berupa pahala. Namun, bila dalam pelaksanaan ibadah haji itu terdapat kekurangan dan kecacatan, maka ganjaran tidak akan hilang.
Allah berfirman :


Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah, jika terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka (sembelihlah) qurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum qurban itu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalamu (kemudian dia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, berpuasa atau bersedekah atau berqurban. Apabila kamu telah merasa aman, dan ingin mengerjakan umrah sebelum haji (didalam bulan haji) maka (wajiblah kamu menyembelih) qurban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka kamu wajib berpuasa selama tiga hari ketika datang masa haji dan tujuh hari lagi bila kamu telah kembali dari berhaji. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya”. ( Q.S. Al-Baqarah : 196 ).
Apabila rukun-rukun itu telah dilakukan dengan sempurna, maka hal-hal yang berkaitan dengan keduniaan yang diharamkan kepada melakukan ibadah haji, menjadi hal kembali. Dalam keadaan biasa (normal), seseorang boleh bertawaf sekali lagi dan kemudian kembali ke kehidupan seperti hari-hari yang biasa dilakukannya.
Ganjaran malakukan ibadah haji itu difirmankan oleh Allah sebagai berikut :


Artinya : “Barangsiapa mamasukinya (Baitullah), maka amanlah ia dalam mengerjakan haji yang menjadi kewajiban manusia terhadap Allah, ibadah yang dibebankan kepada mereka yang sanggup melakukannya “. (Q.S. Ali-Imran : 97).
Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji dengan sempurna, maka akan selamatlah dia dari api neraka. Itulah ganjaran untuk mereka yang mampu melakukan ibadah haji.


Artikel Lain Yang Berhubungan :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar